Rabu,
23 Maret 2016, sekitar jam 09.00 wita, diruang Lobi Polres
Banjarbaru dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika berupa
Sabu-sabu dari dua orang tersangka An. RACHMAD ROCHENDY Als HENDY Bin.
OO. HIDAYAT (Alm ) sebanyak 39 paket dgn brt 10 gram dan An. M.GUNTUR
Als GUNTUR Bin IMAM MUHAMMAD SYAFI'I sebanyak 1 paket berat 23,49 gram. Total 33,49 gram. pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Banjarbaru AKBP HARUN YUNI APRIN, S.H.,
S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP SUMARDI, S.H., yang
dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri
Banjarbaru dan yang mewaikili Kepala BNK Banjarbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar