Senin, 13 Oktober 2014

REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA, SELASA 13 OKTOBER 2014

Selasa, 14 Oktober 2014, sekitar jam 09.00 wita, Polres Banjarbaru mengirim 3 Orang tersangka penyalahgunaan Nerkoba An. YULINSYAH, SUNARMIN dan RAMA  ke Rumah Sakit Sambang Lihum guna Rehabilitas sesuai undang-undang yang berlaku.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar