Selasa 7 Oktober 2014, sekitar jam
09.00 wita, Polres Banjarbaru melaksanakan pemusnahan Barang Bukti
Narkoba dengan tersangka An. HENRY AVANDA SIREGAR sabu-sabu seberat
6,21gram, An. FHAZRIN SENDY HASANIE 2 paket sabu-sabu dan An. RAMLAN
sabu-sabu seberat 13,85 gram, yang dipimpin oleh Wakapolres Banjarbaru
KOMPOL IBRAHIM AJI, S.IK dan dihadiri Staf Pengadilan, Staf Kejaksaan
dan Staf BNN Kota Banjarbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar