REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA, SELASA 13 OKTOBER 2014
Selasa, 14 Oktober 2014, sekitar jam 09.00 wita, Polres Banjarbaru mengirim 3 Orang tersangka penyalahgunaan Nerkoba An. YULINSYAH, SUNARMIN dan RAMA ke Rumah Sakit Sambang Lihum guna Rehabilitas sesuai undang-undang yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar