BANJARBARU – Kepolisian Resort Banjarbaru, gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8, 28 gram dari hasil pengungkapan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini Selasa (21/6/2016) sekitar pukul 09.00 wita. disita dari tersangka berinisial MR warga Jl. Pintu Air Kel. Tanjung Rema Darat Kab. Banjar yang sebelumnya ditangkap di Wilayah Hukum Polres Banjarbaru, Turut hadir dalam pemusnahan tersebut , perwakilan kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Ketua BNK Banjarbaru serta tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan pagi ini .
Waka Polres Banjarbaru KOMPOl IWAN WAHYU PURNOMO, ST, M. Si., mengatakan , pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu ini merupakan kerjasama dan peran aktif warga Banjarbaru khususnya untuk memberantas Narkoba, Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air deterjen kemudian diaduk hingga larut, selanjutnya dibuang kedalam Water Closet (WC).
Waka Polres Banjarbaru juga menyatakan Polres Banjarbaru saat ini terus berupaya melakukan tindakan represif yakni dengan melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. “Polres Banjarbaru akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang sangat membahayakan di tengah lingkungan masyarakat Kota Banjarbaru" (HD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar