Senin, 06 Juni 2016

SIMULASI PENANGGULANGAN KARHUTLA WILKUM POLSEK BANJARBARU KOTA, MINGGU 05 JUNI 2016

Minggu, 05 Juni 2016 sekitar jam 09.00 wita. di lapangan KS. Tubun depan Polsek Banjarbaru Kota dilaksanakan latihan simulasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Hukum Polsek Banjarbaru Kota. kegiatan latihan simulasi tersebut dilaksanakan di bawah kendali Kapolsek Banjarbaru Kota AKP ANA SETIANI.  dengan melibatkan seluruh personil Polsek Banjarbaru Kota, anggota Koramil, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa. adapun skenario dari latihan simulasi antara lain :
1. Adanya aktifitas 2 orang masy yg sedang mencari  burung dengan membawa senapan sambil meroko.
2. Di tengah perjalan bertemu dengan 2 orang ibu-ibu yg akan pergi kepasar, dan ibu tersebut menegur dua orang masyarakat pencari burung tersebut agar tidak membuang rokok sembarangan karena bisa menimbulkan kebakaran.
3. 2 (dua)orang masyarakat pencari burung tadi sedang beristrahat di bawah pohon rindang dan setelah itu salah satu temanya mengajak untuk melanjutkan mencari burung.
4. Sambil berjalan 2 ( dua) orang tersebut membuang puntung rokok yg masih menyala kesemak semak kering sehingga terjadinya kebakaran.
5. Melihat adanya kebakaran semak- semak atau lahan ibu ibu berteriak, dan terdengar  warga kemudian warga tersebut menelpon Babinkamtibmas yang kebetulan sedang melks patroli dengan Babinsa.
6. Babinkamtibmas dan babinsa melaporkan ke pimpinan masing- masing perihal adanya kebakaran lahan.
7.Kapolsek Banjarbaru kota bersama Kanit Bimas dan Danramil Banjarbaru tiba di lokasi kebakaran dan langsung ikut memadamkan api bersama masyarakat.
8. Berkat kerjasama Antara Tni / polri dan masyarakat api tersebut dapat di padamkan.

Kegiatan latihan simulasi penanggulangan karhutla dilaksanakan guna melatih kesigapan baik personil maupun kepedulian warga masyarakat dalam menghadapi musibah kebakaran hutan dan lahan. maka dari itu dihimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kota Banjarbaru untuk tidak membakar hutan dan lahan karena akan diancam hukuman pidana penjara 15 Tahun.

 


  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar