Senin, 03 April 2017

8,28 GRAM SABU DIMUSNAHKAN SAT RES NARKOBA POLRES BANJARBARU, SELASA 4 APRIL 2017



Humas Polres Banjarbaru -  Selasa (4/4) sekitar jam 09.00 wita. Telah dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sabu di ruang loby Mapolres Banjarbaru. 

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dengan berat 8,28 Gram dimusnahkan dari perkara yang dilakukan oleh Tsk. Tony Saputra Als Tony Als Bos Surabaya yang terjadi pada hari Jum’at (17/3) sekitar jam 17.00 wita di Kom. Mustika Raya Permai II Jl. A. Yani Rt. 35 / 05 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

 
 
Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu – sabu tersebut dilakukan dengan cara di masukkan kedalam air deterjen kemudian setelah tercampur dengan air dibuang atau dilarutkan kedalam toilet.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut Kabag Ops Polres Banjarbaru didampingi Kasat Resnarkoba, yang mewakili Ketua PN Banjarbaru, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang mewaikili Kepala BNNK Banjarbaru, yang mewaikili Ketua MUI Kota Banjarbaru, serta rekan media.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar