Dalam kesempatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas Polsek Aluh Aluh menyampaikan himbauan mengenai pencegahan KARHUTLA, kebiasaan masyarakat membawa sajam yg diatur dlm UU No 12 th 1951 ttg UU darurat, kenakalan remaja dan bahaya ancaman narkoba bagi generasi muda penerus bangsa, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan untuk mengaktifkan kembali siskamling dan memperdayakan kentongan sbg sarana Utk menstimulus warga sbg upaya pencegahan kejahatan, faham - faham aliran sesat yang mengarah kepada radikal serta terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar