Senin, 30 mei 2016 sekitar jam 11.00 wita. Polres Banjarbaru patut berbangga dengan hasil kinerja Polsek jajaran nya, hal tersebut tebukti dengan berhasil nya mengungkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial RS beserta barang bukti 13 unit mobil hasil penggelapan. Kejadian berawal saat seorang korban yang bernama SANGSANG melaporkan tersangka ke Polsek Banjarbaru Kota. Setelah mengantongi informasi identitas tersangka serta berdasarkan No.Lp / K / 48 / V / 2016 / Kalsel /Res bjb / Sek Bjb tanggal
11 Mei 2016. tentang penggelapan Dgn Tsk An. RS, unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota yang di backup oleh buser Polres Banjarbaru melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tersangka berhasil di ringkus di Jl. Trikora Kota Banjarbaru, dan di dapati juga mobil avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 7393 PK milik Sdr. SANGSANG. selanjutnya unit reskrim Polsek Banjarbaru Kota dan buser Polres Banjarbaru melakukan pengembangan terhadap tersangka dan di dapati barang bukti 12 unit mobil lagi yang di gelapkan oleh tersangka.
dalam Konferensi Pers Wakapolres Banjarbaru KOMPOL IWAN WAHYU PURNOMO, S.T., M, Si., di dampingi Kapolsek Banjarbaru Kota AKP ANA SETIANI serta Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota IPDA ALHAMIDI menjelaskan memang benar Polres Banjarbaru melalui Polsek jajaran nya yaiu Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan yang di lakukan oleh sdr. RS serta mengamankan barang bukti 13 unit mobil. Wakapolres banjarbaru menambahkan Sdr. RS akan di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
dalam Konferensi Pers Wakapolres Banjarbaru KOMPOL IWAN WAHYU PURNOMO, S.T., M, Si., di dampingi Kapolsek Banjarbaru Kota AKP ANA SETIANI serta Panit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota IPDA ALHAMIDI menjelaskan memang benar Polres Banjarbaru melalui Polsek jajaran nya yaiu Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan yang di lakukan oleh sdr. RS serta mengamankan barang bukti 13 unit mobil. Wakapolres banjarbaru menambahkan Sdr. RS akan di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar