Humas Polres
Banjarbaru - Waka Polres Banjarbaru KOMPOL IWAN WAHYU PURNOMO, S.T., M, Si.,
pimpin pelaksanaan sidang disiplin terhadap 3 (tiga) orang anggota Polsek
Banjarbaru Timur dan seorang anggota dari Sat Tahti Polres Banjarbaru di ruang
Aula Polres Banjarbaru. Kamis (08/9/2016) pukul 10.00 wita.
3 ( tiga ) orang
terperiksa anggota Polsek Banjarbaru Timur yaitu Aiptu Sri Udiyatno Jabatan
Kanit Provos Polsek Banjarbaru Timur, Bripka Endar Minto A, dan Brigadir Agung
Kristadi Jabatan Banit Reskrim Polsek
Banjarbaru Timur dan satu orang anggota dari Sat Tahti Polres Banjarbaru Briptu
Dwi Nova. Dalam pelaksanaan sidang Waka Polres Banjarbaru sebagai pimpinan
sidang didampingi Kabag Sumda Polres Banjarbaru KOMPOL M. ANDI WIJAYA, S. Sos.,
dan Kabag Ren Polres Banjarbaru KOMPOL I NYOMAN WASPADA selaku pendamping
sidang serta Kasi Propam Polres Banjarbaru IPDA HILMIWANSYAH, SH sebagai
Penuntut. selaku pendamping terperiksa yaitu IPTU YULI TETRO dan BRIPKA ROSYID,
sekretaris BRIPKA SETIYASIH. hadir dalam acara tersebut perwakilan personil
dari Sat, Bag serta Polsek Jajaran Polres Banjarbaru. sidang disiplin juga
menghadirkan 4 (empat) orang saksi diantaranya Kapolsek Banjarbaru Timur AKP
AVAN SULIGI dan 3 orang anggota Polsek
Banjarbaru Timur. Dalam putusannya Waka Polres Banjarbaru memberikan sanksi
berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar