Humas Polres Banjarbaru - Rabu (25/1) sekitar jam 09.00 wita.
Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri yaitu :
1. PERKAP NO. 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan terhadap
pelapor pelanggaran hukum di lingkungan Polri.
2. PERKAP NO. 11 Tahun 2015 Tentang Tata cara pemberian cuti
dan izin di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
3. PERKAP NO. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian pelanggaran
disiplin anggota Kepolisian Republik
Indonesia.
4. PERKAP NO. 9 Tentang Sistem pembinaan karier anggota
Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan di pimpin oleh Waka Polres Banjarbaru
Kompol Iwan Wahyu Purnomo, S.T., M. Si., didampingi Kabag Ops Polres Banjarbaru
Kompol Mujiono serta Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Carto, HM.
Adapun
sebagai Ketua Tim Sosialisasi yaitu, Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Carto, HM., Paur Min Pers Polres Banjarbaru Aipda Muslim dan Paur Bankum Polres Banjarbaru Bripka Rosyid.
Pelaksanaan
sosialisasi dilaksanakan selama dua hari
dimulai dari tanggal 25 s/d 26 Januari 2017 dan di ikuti sebanyak 245 orang
personil Polres Banjarbaru serta Polsek Jajaran yang terlibat dalam surat
perintah diruang Aula Polres Banjarbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar