Humas Polres Banjarbaru – Polres dan Polsek Banjarbaru Barat siagakan
personil, dalam rangka untuk kegiatan pemasangan spanduk atau beleho yang
bertuliskan tentang ancaman hukuman bagi Mucikari, PSK dan pengunjung yang
masih melakukan aktifitas praktik Prostitusi di kawasan Eks Lokalisasi
Pembatuan Jalan Kenanga Rt 006 Rw 009
Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan Jalan
Batu Besi Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Selasa
(24/1) sekira jam 10.00 wita.
Dalam pemasangan beleho tersebut dilakukan langsung oleh
Dinas Satpol PP Kota Banjarbaru yang dipimpin oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru H.
Marhan Rahman , S.sos, M.AP, yang disaksikan oleh instansi terkait yaitu pihak
Kecamatan Landasan Ulin, Lurah Landasan
Ulin Timur Bapak Muhammad Subhan dan staff, Lurah Guntung Manggis Bapak H.
Indra Putra, dan pendampingan dari Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin oleh
Panit 3 Sabhara Aiptu Edi Suprapto dan anggota, Babinkamtibmas Kel. Guntung
Manggis Aiptu H. Arifin, MA, Babinkamtibmas Kel. Landasan Ulin Timur Aiptu Singgih
Sarwono, SE, Babinsa Kel. Guntung
Manggis Serma Suryono, Babinsa Kel. LandasannUlin Timur Serma Marji, serta instansi terkait yang berjumlah orang 30 orang.
Adapun pemasanangan
baleho atau spanduk tersebut dipasang di beberapa titik yaitu : Jalan masuk Eks
Lokalisasi Pembatuan samping Radar Banjar, Jalan masuk Eks Lokalisasi Pembatuan simpang 4 Trikora / simpang 4 Batu besi, dan Jalan masuk ke Eks Lokalisasi Batu besi.
Setelah pemasangan baleho atau spanduk dilanjutkan pengecekan
ke rumah rumah di Eks Lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga Rt 006 Rw 009 Kel.
Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru yaitu rumah rumah yang berada di Gang 1,23
dan 4 dan rumah rumah yang ada di Eks Lokalisasi Batu Besi untuk memastikan
tidak ada lagi aktivitas ditempat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar