Humas
Polres Banjarbaru – Untuk menegakkan disiplin dan aturan serta memberikan
sanksi terhadap anggota Polri khususnya Polres Banjarbaru, melaksanakan Acara
Sidang Kode Etik Profesi Polri diruang Aula Polres Banjarbaru. Jum’at, (13/1)
sekitar jam 10.30 wita.
Pelaksanaan
sidang dipimpin oleh Waka Polres Banjarbaru Kompol Iwan Wahyu Purnomo, S. T.,
M. Si., (Ketua Komisi) didampingi Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Carto
HM, (Wakil Komisi) dan Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono (Anggota
Komisi). Sebagai Penuntut yaitu Kasi Propam Polres Banjarbaru Iptu Hilmiwansyah
dan Bripka Rosyid sebagai pendamping terduga pelanggar.
Acara
Sidang Kode Etik Profesi Polri kali ini melaksanakan sidang terhadap 2 orang terduga pelanggar personil Sat
Sabhara Polres Banjarbaru An. Bripka Dedi Heriadi dan Brigadir Ardi Aditya. Dalam
sidang tersebut juga menghadirkan 3 orang saksi anggota Polres Banjarbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar