Humas Polres Banjarbaru - Kamis (15/12) sekira jam 10.00 wita, Telah dilaksanakan kegiatan Pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat oleh Dinas Sosial dan ketenaga kerjaan Kota Banjarbaru yaitu terkait pemulangan WTS / PSK ke daerah asal masing masing di Jl. Kenanga Rt 06 Rw 09 ( Eks Lokalisasi Pembatuan ) Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dengan Pemulangan WTS / PSK ke daerah asal masing masing di Jl. Kenanga Rt 06 Rw 09 ( Eks Lokalisasi Pembatuan ) Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang dilaksanakan di laksanakan di Aula Rt 06 Rw 09 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Banjarbaru, Direktur Jenderal Rehabilitasi Kementrian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjarbaru, SKPD Kota Banjarbaru, Wakapolres Banjarbaru, Dan rindam, Danlanud, Dandim 1006 Martapura, Seluruh Kapolsek Polres Banjarbaru( Kapolsek Banjarbaru Barat, Kapolsek Banajarbaru Timur ), Danramil Liang Anggang, Camat Landasan Ulin, Seluruh Lurah se Kec. Landasan Ulin dan Liang Anggang, Babinkamtibmas Landasan Ulin Timur, Babinsa Landasan Ulin timur serta Instansi terkait, dan undangan yang hadir berjumlah sekitar 400 orang.
Jumlah WTS / PSK yang dipulangkan ke daerah masing masing secara simbolis dilepas oleh instansi terkait tersebut berjumlah 10 orang, yang berasal dari wilayah lokal yaitu hulu sungai, dengan sarana bis yg di sediakan oleh Dinas Sosial Dannketenagakerjaan Kota Banajarbaru, pengembalian tersebut dengan diberi tali asih sebesar Rp 5.050.000,- ( Lima juta lima puluh rupiah) Per orang. Pegembalian untuk seluruh WTS / PSK ke masing masing wilayah tempat asalnya dilaksanakan akhir tahun tanggal 31 Desember 2016 sekura jam 24.00 wita, yang seluruhnya harus kembali ke daerah masing masing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait dengan Pemulangan WTS / PSK ke daerah asal masing masing di Jl. Kenanga Rt 06 Rw 09 ( Eks Lokalisasi Pembatuan ) Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru yang dilaksanakan di laksanakan di Aula Rt 06 Rw 09 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Banjarbaru, Direktur Jenderal Rehabilitasi Kementrian Sosial Republik Indonesia, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjarbaru, SKPD Kota Banjarbaru, Wakapolres Banjarbaru, Dan rindam, Danlanud, Dandim 1006 Martapura, Seluruh Kapolsek Polres Banjarbaru( Kapolsek Banjarbaru Barat, Kapolsek Banajarbaru Timur ), Danramil Liang Anggang, Camat Landasan Ulin, Seluruh Lurah se Kec. Landasan Ulin dan Liang Anggang, Babinkamtibmas Landasan Ulin Timur, Babinsa Landasan Ulin timur serta Instansi terkait, dan undangan yang hadir berjumlah sekitar 400 orang.
Jumlah WTS / PSK yang dipulangkan ke daerah masing masing secara simbolis dilepas oleh instansi terkait tersebut berjumlah 10 orang, yang berasal dari wilayah lokal yaitu hulu sungai, dengan sarana bis yg di sediakan oleh Dinas Sosial Dannketenagakerjaan Kota Banajarbaru, pengembalian tersebut dengan diberi tali asih sebesar Rp 5.050.000,- ( Lima juta lima puluh rupiah) Per orang. Pegembalian untuk seluruh WTS / PSK ke masing masing wilayah tempat asalnya dilaksanakan akhir tahun tanggal 31 Desember 2016 sekura jam 24.00 wita, yang seluruhnya harus kembali ke daerah masing masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar