Rabu, 16 November 2016

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SABU SABU OLEH POLRES BANJARBARU, SELASA 8 NOVEMBER 2016

Humas Polres Banjarbaru - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, di Ruang Lobby Polres Banjarbaru, Selasa (08/11/2016) pagi. Kapolres Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan, S.Ik., melalui Kasat Narkoba nya AKP Sumardi, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba  itu berasal dari tersangka Nisa yang tertangkap, melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu pada hari kamis tanggal 20 oktober 2016, dirumahnya yang beralamat, Komplek Benawa indah Rt. 029 Rw. 04 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru..

“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 18,57 gram,” ujar Sumardi
.

Maksud Pemusnahan barang bukti narkotika ini, di dasari pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi, “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik, yang telah di tetapkan untuk di musnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri setempat, dengan tujuan agar barang bukti narkotika, tidak di salahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkaranya.

Pemusnahan Narkotika itu, dihadiri juga Kepala BNNK Kota Banjarbaru Nor Fadillah, Kapolres Banjarbaru yang di wakili KabagRen I. Nyoman Waspada, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru dan mahasiswa dari Uniska Banjarbaru.





 
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar