Humas
Polres Banjarbaru - Dalam rangka antisiapasi peredaran serta penyalah
gunaan narkotika di Kota Banjarbaru, Petugas gabungan dari Polres
Banjarbaru, POM Banjarbaru, serta BNN Kota Banjarbaru melakukan rajia di
sejumlah tempat hiburan malam di Kota Banjarbaru. Jum ' at ( 12/8/2016)
pukul 23.00 wita.
Rajia
Gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP SUMARDI
serta Kepala BNN Kota Banjarbaru NOR FADILLAH S. Sos., dilakukan di
beberapa tempat hiburan malam seperti Cafe yang menyediakan tempat /
ruangan karouke tak luput dari razia petugas. selain itu petugas juga
melakukan rajia dengan sasaran rumah kost pada
malam itu, tidak hanya pemilik tempat Karouke dan pemilik Rumah Kost,
petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun
penghuni Kost. Petugas juga langsung melakukan tes Urin di tempat, namun
dari hasil tes urin pada malam itu petugas tidak mendapati seorang pun
yang positif menggunakan narkoba. akan tetapi petugas menemukan puluhan
botol miras dengan berbagai macam merk di salah satu cafe, selanjutnya
sesuai dengan tindak pidana ringan (tipiring) memiliki dan atau
menyimpan minuman keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Perda Kota
Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang pemberantasan miras , maka
perempuan berinisial M pemilik cafe serta barang bukti miras diamankan
guna proses Tipiring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar