Selasa, 23 Agustus 2016

TIM GABUNGAN RESKRIM TANGKAP TERSANGKA JAMBRET, SELASA 23 AGUSTUS 2016


Humas Polres Banjarbaru - Selasa (23/8/) pukul 22.00 wita Tim gabungan Reskrim yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Buser Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota dan Unit Jatanras Polres Banjar kembali menunjukan taji nya dengan meringkus tersangka tindak pidan pencurian (Jambret).
 
Tersangka An. Jainal ilmi als enal dan M. Rifai di ringkus di kediaman nya di daerah tungkaran kec. Martapura kota kab. Banjar. Modus operandi yang di lakukan tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara memepet korban yang rata-rata perempuan yang sedang berkendara, lalu tersangka mematikan kontak kunci korban dan menarik nya agar perhatian korban teralihkan dan terhenti. Saat itu juga tersangka langsung menarik tas milik korban dan kabur.

Adapun pengakuan dari tersangka sudah melaksanakan aksi nya tersebut sebanyak 5 kali yaitu di daerah martapura sebanyak 2 kali dan di daerah banjarbaru sebanyak 3 kali. Dalam penangkapan tersebut Tim gabungan Reskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) buah HP merek Samsung J5, 1(satu) buah HP merek Asus Zenfone, 1(satu) buah HP merek Samsung frame, 1(satu) buah HP merek Nokia X1, 1(satu) buah HP merek samsung, 1(satu) buah sepeda motor merek honda supra x 125 dan 1(satu) buah sepeda motor merek Honda beat yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan aksinya.
Kapolres Banjarbaru AKBP. EKO WAHYUNIAWAN, S.Ik. melalui kasat reskrimnya AKP MAS SURYO, S.Ik., mengatakan memang benar Tim Gabungan Reskrim berhasil mengamankan tersangka An. Jainal ilmi als enal dan M. Rifai yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian (jambret). Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP MAS SURYO, S.Ik menambahkan tersangka akan di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar