Humas
Polres Banjarbaru - Waka Polres Banjarbaru KOMPOL IWAN WAHYU PURNOMO,
S.T., M, Si., pimpin pelaksanaan sidang disiplin terhadap 3 (tiga) orang
anggota Polsek Banjarbaru Barat di ruang Aula Polres Banjarbaru. Senin
(25/7/2016) pukul 09.00 wita.
3
(tiga) orang terperiksa anggota Polsek Banjarbaru Barat yaitu Aiptu
Sudarga jabatan Ka SPK I Polsek Banjarbaru Barat, Bripka Herbin R.
Simarmata jabatan Ba Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Barat, dan Bripka
Agus Supratikno jabatan Ba Sium Polsek Banjarbaru Barat, ketiga orang
anggota tersebut disidangkan disiplin karena melanggar pasal 4 huruf d
PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Dalam
pelaksanaan sidang Waka Polres Banjarbaru sebagai pimpinan sidang
didampingi Kabag Sumda Polres Banjarbaru KOMPOL M. ANDI WIJAYA, S. Sos.,
dan Kabag Ren Polres Banjarbaru KOMPOL I NYOMAN WASPADA selaku
pendamping sidang serta Kasi Propam Polres Banjarbaru IPDA HILMIWANSYAH,
SH sebagai Penuntut. selaku pendamping terperiksa yaitu IPDA YANI DANI
dan BRIPKA ROSYID, sekretaris BRIPKA SETIYASIH. hadir dalam acara
tersebut perwakilan personil dari Sat, Bag serta Polsek Jajaran Polres
Banjarbaru. sidang disiplin juga menghadirkan 2 (dua) orang saksi
anggota Polsek Banjarbaru Barat. Dalam putusannya Waka Polres Banjarbaru
memberikan sanksi berupa penundaan gaji berkala selama 1 periode dan
penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar