Selasa, 04 Oktober 2016

SAT RESNARKOBA POLRES BANJARBARU AMANKAN PENGEDAR ZENITH LANDASAN ULIN, SENIN 3 OKTOBER 2016



Humas Polres Banjarbaru – Peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tanpa kewenangan seperti Carnophen zenith pharmaceutucals sudah sangat mengerikan di kota banjarbaru. Tentu kita masih ingat dalam benak kita saat tim buser polsek banjarbaru kota berhasil mengamankan 16.100 pil Carnophen zenith pharmaceutucals dan 4.600 pil dextro 5 hari yang lalu. 
 
Kali ini sat narkoba polres banjarbaru berhasil mengamankan tersangka yang bernama M. Mukhtar als utar di kediaman nya jl. sukamaju Gg. Rahmat kel. Landasan ulin utara kec. Liang anggang kota banjarbaru dengan barang bukti yang di dapat berupa 500 butir Carnophen zenith pharmaceutucals.
senin (3/9)  pukul 17.30 wita.
 
Sat narkoba polres banjarbaru yang di pimpin langsung kasatnya AKP Sumardi,  berhasil menciduk pengedar obat-obatan Carnophen zenith pharmaceutucals di kec. Liang anggang kota banjarbaru. Karena sebelumnya, adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan nya mengedarkan obat-obatan Carnophen zenith pharmaceutucals yang membuat generasi muda di banjarbaru rusak karena mengkonsumsi obat-obatan tersebut. menindak lanjuti laporan itu lalu Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Sumardi beserta anggota nya menuju jl. sukamaju Gg. Rahmat kel. Landasan ulin utara kec. Liang anggang kota banjarbaru. Lalu melakakuan penggeledahan dan penangkapan kepada tersangka yang bernama M. Mukhtar als Utar dirumahnya.
Setelah di lakukan penggeledahan M. Mukhtar als utar tidak dapat berkilah lagi karena anggota sat narkoba polres banjarbaru berhasil menemukan 500 butir Carnophen zenith pharmaceutucals yang di simpan dalam jok kendaraan tersangka yang terbungkus plastik bening yang di lapis dengan kantong platik warna hitam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan, S.Ik melalui kasat narkobanya AKP Sumardi menjelaskan memang benar telah di lakukan penangkapan kepada tersangka M. Mukhtar als Utar di jl. sukamaju Gg. Rahmat kel. Landasan ulin utara kec. Liang anggang kota banjarbaru karena dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tanpa kewenangan jenis Carnophen zenith pharmaceutucals dan di temukan barang bukti berupa 500 butir Carnophen zenith pharmaceutucals yang di akui tersangka milik nya. Sat Narkoba Polres Banjarbaru akan terus memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah banjarbaru serta peran dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan Kota Banjarbaru bebas dari Narkoba. “pungkasnya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar