Jumat, 09 September 2016

WAKA POLRES BANJARBARU MEMIMPIN SIDANG DISIPLIN ANGGOTA POLSEK BANJARBARU TIMUR, KAMIS 8 SEPTEMBER 2016



Humas Polres Banjarbaru - Waka Polres Banjarbaru KOMPOL IWAN WAHYU PURNOMO, S.T., M, Si., pimpin pelaksanaan sidang disiplin terhadap 3 (tiga) orang anggota Polsek Banjarbaru Timur dan seorang anggota dari Sat Tahti Polres Banjarbaru di ruang Aula Polres Banjarbaru. Kamis (08/9/2016) pukul 10.00 wita.

3 ( tiga ) orang terperiksa anggota Polsek Banjarbaru Timur yaitu Aiptu Sri Udiyatno Jabatan Kanit Provos Polsek Banjarbaru Timur, Bripka Endar Minto A, dan Brigadir Agung Kristadi  Jabatan Banit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur dan satu orang anggota dari Sat Tahti Polres Banjarbaru Briptu Dwi Nova. Dalam pelaksanaan sidang Waka Polres Banjarbaru sebagai pimpinan sidang didampingi Kabag Sumda Polres Banjarbaru KOMPOL M. ANDI WIJAYA, S. Sos., dan Kabag Ren Polres Banjarbaru KOMPOL I NYOMAN WASPADA selaku pendamping sidang serta Kasi Propam Polres Banjarbaru IPDA HILMIWANSYAH, SH sebagai Penuntut. selaku pendamping terperiksa yaitu IPTU YULI TETRO dan BRIPKA ROSYID, sekretaris BRIPKA SETIYASIH. hadir dalam acara tersebut perwakilan personil dari Sat, Bag serta Polsek Jajaran Polres Banjarbaru. sidang disiplin juga menghadirkan 4 (empat) orang saksi diantaranya Kapolsek Banjarbaru Timur AKP AVAN SULIGI dan 3  orang anggota Polsek Banjarbaru Timur. Dalam putusannya Waka Polres Banjarbaru memberikan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari. 


    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar