Selasa, 09 Mei 2017

KOPOLRES BANJARBARU MEMBERIKAN SOSIALISASI PERATURAN KAPOLRI DAN SURAT EDARAN KAPOLRI, RABU 10 MEI 2017

Humas Polres Banjarbaru - Bertempat di aula Polres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan, S. Ik., memberikan Sosialisasi Tentang Peraturan Kapolri dan Surat Edaran Kapolri, kepada seluruh personil Polres Banjarbaru. Rabu (10/5)

Materi yang di berikan tentang Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 6 / X / 2015 Tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 8 / XI / Tentang Petunjuk dan arahan pencegahan Benturan Kepentingan.

Kapolres Banjarbaru dalam penyampaian nya, mengenai Perkap No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus memiliki prinsip seperti legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum (Deskresi), preventif dan reasonable (masuk akal).

Selain memiliki prinsip, para personil juga harus memahami 6 Tahapan dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, adapun 6 tahapan itu yaitu, Tahap 1 : Kekuatan Yg Dimiliki Dampak Deterrent / Pencegahan, Tahap 2 : Perintah Lisan, Tahap 3 : Kendali Tangan Kosong Lunak, Tahap 4 : Kendali Tangan Kosong Keras, Tahap 5 : Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia Antara Lain Gas Air Mata, Semprotan Cabe Atau Alat Lain Sesuai Standar Polri, Tahap 6 : Kendali Dengan  Menggunakan Senjata Api Atau Alat Lain Yang Menghentikan Tindakan Atau Perilaku Pelaku Kejahatan / Tersangka Yang Dapat Menyebabkan Luka Parah / Kematian Anggota Polri / Masyarakat.
  


Selain itu beliau mengingatkan kepada para personil agar lebih dewasa dan berhati-hati dalam penggunaan media sosial, sehingga menimbulkan Hate Speech (Ujaran Kebencian) di kalangan individu dan kelompok masyarakat, sehingga bertentangan dengan Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Tentang Etika Kelembagaan Pasal 7 Ayat 1 (b) yang berbunyi menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar