Minggu, 14 Mei 2017

SAT RESKRIM POLRES BANJARBARU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALSEL, JUM'AT 12 MEI 2015

Anggota dari Unit tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru mendatangi Pasar Ulin Raya Landasan Ulin dan Pasar Bauntung Banjarbaru, jumat (12/5).
Sejak pagi hingga siang, anggota bergerak menyambangi kios-kios pasar. Mereka menempelkan stiker warna merah pada dinding kios-kios sekaligus membagikan maklumat Kapolda Kalsel.
Stiker itu berisi tentang peringatan larangan dan ancaman bagi siapapun yang melakukan praktik penimbunan kebutuhan bahan pokok dan subsidi pemerintah.
 Dilarang menimbun atau menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang yang di subsidi pemerintah melebihi jumlah maksimal yang di perbolehkan serta memperdagangkan atau mengedarkan barang (makanan dan minuman) yang tak memenuhi standar kesehatan keamanan dan kadaluarsa, karena dapat dikenakan sanksi pidanan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar, “demikian isi dari sosialisasi stiker yang ditempelkan ke kios-kios pasar.

 

 
Kapolres Banjarbaru melalui Kasubbag Humas nya AKP SUPRI, menyampaikan sesuai isi maklumat tersebut bahwa instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta barang yang di subsidi pemerintah.
“Pemasangan stiker dan pembagian maklumat Kapolda Kalsel, mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok dan gejolak harga jelang ramadhan dan hari raya idul fitri.”tambahnya.
Selain pemasangan stiker dan pembagian maklumat ke kios-kios di pasar, sosialisasi juga di berikan melalui media radio yang ada di banjarbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar