Jumat, 14 Juli 2017

POLSEK BANJARBARU TIMUR, MENGAMANKAN PEMUDA EDARKAN PIL ZENITH, KAMIS 13 JULI 2017


Polres Banjarbaru - Polsek Banjarbaru Timur, menangkap seorang pemuda yang diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnoven produksi Zenith.


"Pelaku kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat kalau perbuatannya sudah meresahkan warga," kata Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Avan Suligi, S. H.,

Ia mengatakan, pemuda yang tertangkap tangan mengedar obat bebas terbatas itu diketahui bernama Halimi Als Fahmi (39) Jl. Mujahidin Pasar Ulin Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.

Saat ditangkap anggota Buser Banjarbaru Timur, mengamankan barang bukti dari tangan pelaku obat jenis Carnophen / Zenit pharmaceuticals sebanyak 100 ( seratus ) butir / 10 ( sepuluh ) Keping, Uang tunai sebesar Rp. 78.000.- ( tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah Handphone Merk Nokia Type RM-872 Warna Biru.

"Pelaku tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Polsek menangkapnya beserta barang bukti," tutur AKP Avan Suligi, S.H.,

Dikatakannya, untuk pelaku penjual dan pengedar obat yang dikenal dengan sebutin pil "jin" itu ditangkap pada Kamis (13/7) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di Jln. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru tepatnya disebuah warung di depan Kantor Kelurahan Cempaka Rt. 03 Rw. 01 Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.

"Usai ditangkap anggota Buser  Polsek Banjarbaru Timur, pelaku langsung digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Ucap AKP Avan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar