Polres
Banjarbaru - Polsek Banjarbaru Timur, menangkap seorang pemuda yang
diduga menjual dan mengedarkan obat daftar G jenis Charnoven produksi
Zenith.
"Pelaku
kami tangkap berkat adanya informasi dari masyarakat kalau perbuatannya
sudah meresahkan warga," kata Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Avan
Suligi, S. H.,
Ia
mengatakan, pemuda yang tertangkap tangan mengedar obat bebas terbatas
itu diketahui bernama Halimi Als Fahmi (39) Jl. Mujahidin Pasar Ulin
Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
Saat
ditangkap anggota Buser Banjarbaru Timur, mengamankan barang bukti dari
tangan pelaku obat jenis Carnophen / Zenit pharmaceuticals sebanyak 100
( seratus ) butir / 10 ( sepuluh ) Keping, Uang tunai sebesar Rp.
78.000.- ( tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah
Handphone Merk Nokia Type RM-872 Warna Biru.
"Pelaku tidak dapat berkelit lagi setelah anggota Polsek menangkapnya beserta barang bukti," tutur AKP Avan Suligi, S.H.,
Dikatakannya,
untuk pelaku penjual dan pengedar obat yang dikenal dengan sebutin pil
"jin" itu ditangkap pada Kamis (13/7) malam, sekitar pukul 20.30 Wita di
Jln. Mistar Cokrokusumo Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru
tepatnya disebuah warung di depan Kantor Kelurahan Cempaka Rt. 03 Rw. 01
Kel. Cempaka Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
"Usai
ditangkap anggota Buser Polsek Banjarbaru Timur, pelaku langsung
digiring ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,Ucap AKP
Avan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar