Sabtu, 22 Juli 2017

SIMPAN RIBUAN ZENITH, PRIA PARUH BAYA DIAMANKAN POLSEK BANJARBARU TIMUR, JUM'AT 21 JULI 2017

Polres Banjarbaru - Polsek Banjarbaru Timur, menangkap seorang pria paruh baya berinisial AH (50) yang kedapatan menyimpan ribuan pil Charnophen Produksi Zenith atau dikenal dengan sebutan pil "jin" tanpa izin edar di Jl.H. Mistar Cokrokusumo Lukaas Rt. 29 Rw.09 Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru. Jumat (21/7) malam pukul 23.00 WITA.


Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, S.H.," mengatakan, Tertangkapnya pelaku berawal dari Polsek Banjarbaru Timur pada saat menggelar patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) dalam rangka operasi cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki - laki Berinisial SP dan HM dilokasi tempat keduanya bekerja sebagai penjaga alat berat di Jl.H. Mistar Cokrokusumo Lukaas Rt. 29 Rw.09 Kel. Sungai Tiung Kec. Cempaka Kota Banjarbaru, oleh anggota Polsek Banjarbaru Timur ditemukan obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak 3 box / 300 butir disekitar lokasi tersebut, saat ditanya oleh petugas keduanya mengaku, kalau obat Carnophen tersebut ternyata milik pelaku AH (50).

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap pelaku AH (50) dirumahnya Jl.H.Mistar cokrokusumo Lukaas Rt.29 Rw.09 Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.

Dirumah tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AH (50), saat ditanya petugas, ternyata pelaku AH (50) mengaku masih menyimpan obat Carnophen di hutan disekitar lokasi TKP pertama, selanjutnya petugas bergegas kembali ke TKP pertama dan berhasil mengamankan barang bukti obat Carnophen sebanyak 10 box / 1000 butir.

Dari total keseluruhan petugas berhasil mengamankan obat sediaan farmasi Carnophen sebanyak 13 box / 1300 butir.

Sementara pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Timur guna proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar