Rabu, 12 Juli 2017

SIDANG BP4R ANGGOTA POLRES BANJARBARU, KAMIS 13 JULI 2017



Humas Polres Banjarbaru -  Begini syaratnya apabila ingin menjadi istri abdi negara, Sebelum mengajukan nikah ke KUA, calon pengantin harus mendapatkan Surat Izin Kawin dari kesatuan calon suami / anggota POLRI melalui Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) adalah sidang untuk pemberian izin nikah terhadap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Pagi ini Kamis (13/7) Sekitar Jam 09.00 wita bertempat di Ruang Aula Polres Banjarbaru telah dilaksanakan sidang BP-4R ( Badan Pembantu Pelaksana Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk.



Selaku Ketua sidang Kabag Sumda Banjarbaru Kompol Deni Ruswandi didampingi KBO Sat Binmas Polres Banjarbaru Iptu H. Gusti Ramli (selaku penasehat perkawinan). Hadir dalam acara tersebut Kasi Propam Iptu Hilmiwansyah, S.H., didampingi Kasiwas Aiptu Syarudin

Sidang BP4R kali ini menyidangkan 2 pasangan calon yaitu Bripka Hardimansi anggota Sat Sabhara Polres Banjarbaru, dan Bripda Lutfi anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.


Hadir dalam pelaksanaan sidang BP4R yaitu pengurus Bhayangkari serta pihak keluarga dari masing-masing yang melaksanaksanakan sidang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar