Humas Polres Banjarbaru
- Begini
syaratnya apabila ingin menjadi istri abdi negara, Sebelum mengajukan
nikah ke KUA, calon pengantin harus mendapatkan Surat Izin Kawin dari
kesatuan calon suami / anggota POLRI melalui Sidang BP4R (Badan Pembantu
Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) adalah sidang untuk
pemberian izin nikah terhadap anggota Polri yang akan melaksanakan
pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil
Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena
merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
Pagi ini Kamis (13/7) Sekitar Jam 09.00 wita bertempat di Ruang Aula Polres
Banjarbaru telah dilaksanakan sidang BP-4R ( Badan Pembantu Pelaksana Penasehat
Perkawinan Perceraian dan Rujuk.
Selaku Ketua sidang Kabag
Sumda Banjarbaru Kompol Deni Ruswandi didampingi KBO Sat Binmas Polres
Banjarbaru Iptu H. Gusti Ramli (selaku penasehat perkawinan). Hadir dalam acara
tersebut Kasi Propam Iptu Hilmiwansyah, S.H., didampingi Kasiwas Aiptu Syarudin
Sidang BP4R kali ini menyidangkan 2 pasangan calon yaitu Bripka Hardimansi anggota Sat Sabhara Polres Banjarbaru, dan Bripda Lutfi anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Hadir dalam pelaksanaan sidang BP4R yaitu pengurus Bhayangkari serta pihak keluarga dari masing-masing yang melaksanaksanakan sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar