Minggu, 29 Januari 2017

BAG SUMDA POLRES BANJARBARU SOSIALISASIKAN PERATURAN KAPOLRI KEPADA SELURUH PERSONIL POLRES BANJARBARU, RABU 25 JANUARI 2017

Humas Polres Banjarbaru - Rabu (25/1) sekitar jam 09.00 wita. Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri yaitu :

1. PERKAP NO. 21 Tahun 2012 Tentang Perlindungan terhadap pelapor pelanggaran hukum di lingkungan Polri.

2. PERKAP NO. 11 Tahun 2015 Tentang Tata cara pemberian cuti dan izin di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

3. PERKAP NO. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian pelanggaran disiplin anggota  Kepolisian Republik Indonesia.

4. PERKAP NO. 9 Tentang Sistem pembinaan karier anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan di pimpin oleh Waka Polres Banjarbaru Kompol Iwan Wahyu Purnomo, S.T., M. Si., didampingi Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono serta Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Carto, HM. 

Adapun sebagai Ketua Tim Sosialisasi yaitu, Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Carto, HM., Paur Min Pers Polres Banjarbaru Aipda Muslim dan Paur Bankum Polres Banjarbaru Bripka Rosyid.



Pelaksanaan sosialisasi  dilaksanakan selama dua hari dimulai dari tanggal 25 s/d 26 Januari 2017 dan di ikuti sebanyak 245 orang personil Polres Banjarbaru serta Polsek Jajaran yang terlibat dalam surat perintah diruang Aula Polres Banjarbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar