Minggu, 15 Januari 2017

PENGAMANAN PEMBACAAN PUTUSAN SIDANG GUGATAN PERDATA PERLUASAN BANDARA SYAMSUDIN NOOR, KAMIS, 12 JANUARI 2017

Humas Polres Banjarbaru - Kamis, (12/1) sekitar jam 09.00 wita. Polres Banjarbaru siagakan personil Polres dan Polsek Banjarbaru Kota untuk melaksanakan kegiatan pengamanan  dalam rangka pembacaan putusan sidang gugatan perdata perluasan untuk pengembangan bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. 

Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono didampingi Kasat Sabhara Polres Banjarbaru AKP Sapari. 

Pelaksanaan sidang dilaksanakan  di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dipimpin oleh  hakim Sutiyono. SH didampingi oleh R. Rajendra Mi. SH. MA dan M. Umaryaji. AH. dengan agenda sidang putusan perkara perdata antara penggugat Abdul Kadir cs melawan Walikota Banjarbaru, Angkasa Pura I, sehubungan dengan permasalahan ganti rugi perluasan Bandara Syamsudin Noor.

Hadir dalam persidangan tersebut Kuasa hukum penggugat, Kuasa hukum tergugat, Perwakilan dari Pemko Banjarbaru , Perwakilan dari Angkasa Pura I, Serta para penggugat yang berjumlah sekitar 8 orang.

Sebelun dibacakan putusan, Ketua hakim persidangan menanyakan kepada masing masing kuasa hukum dengan pertanyaan apakah sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan dengan permasalahan yang di hadapi, dan dijawab oleh kedua kuasa hukum dengan jawaban yang sama yaitu belum. Sidang dilanjutkan dengan membacakan putusan yang isinya "Menolak sebagian besar permintaan gugatan penggugat, menerima pernyataan kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh para penggugat".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar