Sabtu, 28 Januari 2017

PENGAMANAN EKSEKUSI PENGOSONGAN PERKARA SENGKETA TANAH, KAMIS 19 JANUARI 2017

Humas Polres Banjarbaru - Kamis (19/1) sekitar jam 10.00 wita. Personil Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat melaksanakan kegiatan pengamanan dalam rangka Eksekusi pengosongan perkara sengketa tanah di Jl Trikora Rt 18 Rw 03 Kel. Gt. Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.


Pelaksananaan  Eksekusi  dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru beserta staff, dalam pelaksaan Eksekusi  tersebut dilakukan pengamanan  dan pendampingan oleh Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono, Kasat Intelkam AKP Sri Mining, Kasat Sabhara AKP Sapari dan Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol Berlian Hartono, S. Sos, beserta 55 orang anggota, serta 4 orang personil anggota Subden Pom Banjarbaru.


Sebagai Pemohon Eksekusi :
Drs. Mahdi Sofyan selaku pemilik tanah / lahan SHM nomor 3671 dengan luas Lebar 60 M3 dan Panjang 230 M3 terletak di Jl Trikora rt 15 rw 03 Kel Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Hj. Siti Cholifa selaku pemilik tanah / lahan SHM nomor 3861 dengan luas Lebar 59 M3 dan Lebar 55 M3 dan Panjang 230 M3 terletak di Jl. Trikora rt 15 rw 03 Kel Gtg Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru

Dan sebagai pihak Pihak tergugat Rahmi Fauzi SH sbg Lawyer Tergugat Kasmanto dan Kasno tidak ada yang menghadiri. Adapun rangkaian kegiatan adalah pembacaan Eksekusi oleh PN Banjarbaru yang di bacakan oleh Bpk H. Burhanudin SH sebagai Panitera PN Banjarbaru. 

Selanjutnya dilakukan pembongkaran terhadap objek Eksekusi yaitu :
- 1 (satu) buah bangunan dari baton dan atap terbuat dari seng dengan ukuran 9 meter x 6 meter milik sdra Benny /  sdraTeguh
- Peralatan perbengkelan milik sdra Benny / sdra Teguh
- Peralatan rumah tangga milik sdr. Benny


Setelah bangunan di bongkar dan lahan sudah kondisi kosong , dilanjutkan pemaggaran lahan dengan pagar terbuat dari kayu galam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar