Selasa, 20 Juni 2017

POLRES BANJARBARU GELAR PRESS RELEASE PEMALSUAN SURAT, SELASA 20 JUNI 2017



BANJARBARU – Selasa (20/6/2017) bertempat diruang Aula Polres Banjarbaru, Kepolisian Resort Banjarbaru mengelar press release atas keberhasilan Satuan Reskrim dalam mengungkap kasus pemalsuan Surat yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 15 Juni 2017. 

Pelaksanaan Press Release di pimpin oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.I.K.

Dihadapan media cetak maupun elektronik Press Release digelar dengan menghadirkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial IW dan F beserta  barang bukti diantaranya lima belas SIM palsu hasil desain kedua tersangka, 1 unit laptop merk accer, 1 unit printer merk PIXMA, 1 unit printer plus scaneer merk cannon, satu perangkat alat sablon lengkap, 7 unit kain screen untuk sablon, 1 botol M3 untuk pengecer tinta sablon, 1 botol binder untuk pernis dan lem hologram, 6 lembar notice pajak kendaraan bermotor palsu, hologram palsu dan 1 lembar sertifikat tanah palsu yang juga turut diamankan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.I.K
saat menunjjukkan barang bukti surat yang dipalsukan dihadapan awak media


Menurut pengakuan dari kedua tersangka, mereka sudah melakukan aksi nya sekitar 1 tahun dan sudah membuat sekitar 240 Lembar SIM palsu tidak, hanya membuat SIM palsu tersangka juga, membuat KTP, Buku Nikah, BPKB mobil, STNK mobil dan Sertifikat tanah yang semuanya palsu.

Sedangkan tarif pembuatan SIM Palsu dipatok, untuk SIM C Sebesar Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), SIM A Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), SIM B1 Sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah),  SIM B2 Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Barang bukti berupa surat palsu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.Ik., M.H., mengatakan  kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Banjarbaru, Kamis (15/06/2017) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.


terbongkarnya jaringan pemalsuan Surat berupa SIM itu berawal dari kecurigaan aparat Satlantas Polres Banjarbaru saat giat razia. Dari pengecekan, SIM palsu itu sangat jauh berbeda dengan SIM asli. “Dari kecurigaan itu, akhirnya SIM kami amankan dan dilakukan penelusuran oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru ternyata SIM palsu itu dibuatkan oleh kedua tersangka.”tambahnya.


Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial F merupakan resedivis sepesialis pemalsuan surat pernah di proses di Polsek Kota Polres Banjar (2012 )dan Polres Tabalong (2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar