BANJARBARU – Selasa (20/6/2017) bertempat diruang Aula Polres
Banjarbaru, Kepolisian Resort Banjarbaru mengelar press release atas
keberhasilan Satuan Reskrim dalam mengungkap kasus pemalsuan Surat yang terjadi
pada hari Kamis Tanggal 15 Juni 2017.
Pelaksanaan Press Release di pimpin oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.I.K.
Dihadapan media cetak maupun elektronik Press Release digelar dengan menghadirkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial IW dan F beserta barang bukti diantaranya lima belas SIM palsu hasil desain kedua tersangka, 1 unit laptop merk accer, 1 unit printer merk PIXMA, 1 unit printer plus scaneer merk cannon, satu perangkat alat sablon lengkap, 7 unit kain screen untuk sablon, 1 botol M3 untuk pengecer tinta sablon, 1 botol binder untuk pernis dan lem hologram, 6 lembar notice pajak kendaraan bermotor palsu, hologram palsu dan 1 lembar sertifikat tanah palsu yang juga turut diamankan.
Pelaksanaan Press Release di pimpin oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.I.K.
Dihadapan media cetak maupun elektronik Press Release digelar dengan menghadirkan 2 (dua) orang tersangka yang berinisial IW dan F beserta barang bukti diantaranya lima belas SIM palsu hasil desain kedua tersangka, 1 unit laptop merk accer, 1 unit printer merk PIXMA, 1 unit printer plus scaneer merk cannon, satu perangkat alat sablon lengkap, 7 unit kain screen untuk sablon, 1 botol M3 untuk pengecer tinta sablon, 1 botol binder untuk pernis dan lem hologram, 6 lembar notice pajak kendaraan bermotor palsu, hologram palsu dan 1 lembar sertifikat tanah palsu yang juga turut diamankan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.I.K saat menunjjukkan barang bukti surat yang dipalsukan dihadapan awak media |
Menurut
pengakuan dari kedua tersangka, mereka sudah melakukan aksi nya sekitar 1 tahun
dan sudah membuat sekitar 240 Lembar SIM palsu tidak, hanya membuat SIM palsu
tersangka juga, membuat KTP, Buku Nikah, BPKB mobil, STNK mobil dan Sertifikat
tanah yang semuanya palsu.
Sedangkan
tarif pembuatan SIM Palsu dipatok, untuk SIM C Sebesar Rp. 350.000,- ( tiga
ratus lima puluh ribu rupiah), SIM A Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah), SIM B1 Sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah), SIM B2 Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah).
Barang bukti berupa surat palsu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka |
Kapolres
Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.Ik., M.H., mengatakan kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres
Banjarbaru, Kamis (15/06/2017) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
terbongkarnya
jaringan pemalsuan Surat berupa SIM itu berawal dari kecurigaan aparat
Satlantas Polres Banjarbaru saat giat razia. Dari pengecekan, SIM palsu itu
sangat jauh berbeda dengan SIM asli. “Dari kecurigaan itu, akhirnya SIM kami
amankan dan dilakukan penelusuran oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru ternyata
SIM palsu itu dibuatkan oleh kedua tersangka.”tambahnya.
Dari
hasil penyidikan, tersangka berinisial F merupakan resedivis sepesialis
pemalsuan surat pernah di proses di Polsek Kota Polres Banjar (2012 )dan Polres
Tabalong (2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar